Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD hingga SMA Usai Serdik Diputihkan, Besarannya Segini

- 25 September 2022, 16:37 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, besaran tunjangan profesi guru, juknis dan aturan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan profesi guru dihapus.
Tunjangan profesi guru non PNS, besaran tunjangan profesi guru, juknis dan aturan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan profesi guru dihapus. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS, besaran tunjangan profesi guru, juknis dan aturan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan profesi guru dihapus.

Ketahui daftar tambahan penghasilan tunjangan profesi guru PAUD hingga SMA usai sertifikat pendidik diputihkan, besaran TPG yang cair ternyata segini.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diterima guru yang mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun tunjangan itu diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik, dengan maksud menghargai profesionalismenya sehingga dapat hidup sejahtera.

Baca Juga: Mendikbud Ungkap Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Serdik Diputihkan, Guru PNS & Non ASN Dapat Segini

Salah satu syarat untuk mendapat tunjangan profesi guru yakni mempunyai sertifikat pendidik, yang mana bisa diperoleh dengan mengikuti PPG.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan program Kemendikbud untuk memastikan guru memiliki keahlian yang disyaratkan melalui pendidikan.

Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Tujuan dari diselenggarakannya PPG adalah untuk mempersiapkan guru-guru yang lebih kompeten di bidangnya. Dengan mengikuti PPG, Kamu bisa memiliki kompetensi lebih sebagai tenaga pengajar.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x