Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD hingga SMA Usai Serdik Diputihkan, Besarannya Segini

- 25 September 2022, 16:37 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, besaran tunjangan profesi guru, juknis dan aturan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan profesi guru dihapus.
Tunjangan profesi guru non PNS, besaran tunjangan profesi guru, juknis dan aturan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan profesi guru dihapus. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

Baca Juga: Terungkap Data Kemenpan RB Pemerintah Butuh 1 Juta PPPK di 2022, Kuota Guru 800 Ribu! Pendaftaran di Link Ini

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Semua Guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA dari Mendikbud! Tunjangan Ini Menanti Tanpa Sertikasi

Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah