Mendikbud Ungkap Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Serdik Diputihkan, Guru PNS & Non ASN Dapat Segini

- 24 September 2022, 19:04 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru dihapus, dan diganti tunjangan.
Tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru dihapus, dan diganti tunjangan. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru dihapus, dan diganti tunjangan.

Ketahui Mendikbud ungkap nasib tunjangan profesi guru 2023 usai sertifikat pendidik diputihkan, apa penggantinya? Guru PNS dan Non ASN dapat uang segini.

Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan guru yang memiliki sertifikat pendidik.

Tujuan pemberian sertifikat pendidik yang kemudian diikuti dengan TPG, yakni untuk memberikan penghargaan atas profesionalisme guru dalam melaksanakan sisdiknas.

Baca Juga: Terungkap Data Kemenpan RB Pemerintah Butuh 1 Juta PPPK di 2022, Kuota Guru 800 Ribu! Pendaftaran di Link Ini

Selama ini sertifikat pendidik bisa didapat melalui program pendidikan profesi guru dalam jabatan atau program PPG Daljab via SIM PKB.

Guru yang mempunyai sertifikat pendidik, tujuan utamanya, yakni dapat mengurus tunjangan sertifikasi guru dengan nilai yang cukup besar.

Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Tujuan dari diselenggarakannya PPG adalah untuk mempersiapkan guru-guru yang lebih kompeten di bidangnya. Dengan mengikuti PPG, Kamu bisa memiliki kompetensi lebih sebagai tenaga pengajar.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x