Mendikbud Ungkap Pengganti Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Serdik Diputihkan, Guru PNS & Non ASN Dapat Segini

- 24 September 2022, 19:04 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru dihapus, dan diganti tunjangan.
Tunjangan profesi guru 2022, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan profesi guru, tunjangan sertifikasi guru dihapus, dan diganti tunjangan. /Instagram.com/@nadiemmakarim
  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan Mendikbud ungkap nasib tunjangan profesi guru 2023 usai sertifikat pendidik diputihkan, apa penggantinya? Guru PNS dan Non ASN dapat uang segini.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah