Daftar Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi Guru PAUD hingga SMA Usai Serdik Diputihkan, Besarannya Segini

- 25 September 2022, 16:37 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, besaran tunjangan profesi guru, juknis dan aturan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan profesi guru dihapus.
Tunjangan profesi guru non PNS, besaran tunjangan profesi guru, juknis dan aturan sertifikasi guru terbaru dan tunjangan profesi guru dihapus. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian penjelasan daftar tambahan penghasilan tunjangan profesi guru PAUD hingga SMA usai sertifikat pendidik diputihkan, besaran TPG yang cair ternyata segini.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah