Demikian penjelasan skema tunjangan profesi guru baru semua jenjang usai sertifikasi guru dihapus di RUU Sisdiknas, TPG yang diberikan mencapai Rp 20 juta.***
Demikian penjelasan skema tunjangan profesi guru baru semua jenjang usai sertifikasi guru dihapus di RUU Sisdiknas, TPG yang diberikan mencapai Rp 20 juta.***
Editor: MR Firmansyah