Skema Baru Tunjangan Profesi Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA Tanpa Sertifikasi, 1,6 Juta Guru Dapat TPG Tanpa PPG

- 24 September 2022, 18:26 WIB
Skema baru tunjangan profesi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA tanpa sertifikasi dan info 1,6 juta guru akan dapat TPG tanpa PPG.
Skema baru tunjangan profesi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA tanpa sertifikasi dan info 1,6 juta guru akan dapat TPG tanpa PPG. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Simak skema baru tunjangan profesi guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA tanpa sertifikasi dan info 1,6 juta guru akan dapat TPG tanpa PPG.

Kabar tentang tunjangan profesi guru (TPG) terus dicari banyak orang. Isu hangat ini ramai dibicarakan usai Kemendikbud Ristek mengunggah draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam draf RUU Sisdiknas yang dirilis Agustus 2022, tak ada pasal atau ayat yang menyinggung soal tunjangan profesi guru.

Hal ini tentu berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di sana jelas tertera pada Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru 2022 Sah Dihapus? Bagaimana Guru yang Sudah Sertifikasi dan Apa Gantinya?

Menurut UU 14/2005, tunjangan profesi guru bisa didapatkan oleh guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Adapun untuk mendapatkan sertifikasi itu, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jangka waktu 2 semester.

Tak hanya guru berstatus PNS yang mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru sekolah swasta pun bisa mendapatkan TPG asal sudah sertifikasi.

Oleh karena itu tak heran jika tidak adanya pasal tentang tunjangan profesi guru di Sisdiknas menjadi kontroversi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x