Selamat! Segini Gaji dan Tunjangan Terbaru Guru jika RUU Sisdiknas Disahkan, Begini Nasib TPG Sertifikasi

- 24 September 2022, 17:08 WIB
 Selamat! Segini gaji dan tunjangan terbaru guru jika RUU Sisdiknas disahkan dan nasib TPG hasil sertifikasi .
Selamat! Segini gaji dan tunjangan terbaru guru jika RUU Sisdiknas disahkan dan nasib TPG hasil sertifikasi . /UNSPLASH/mufidpwt

BERITA DIY - Selamat! Para guru akan mendapatkan gaji dan tunjangan baru dengan nominal berbeda jika RUU Sisdiknas disahkan. Simak nasib TPG hasil sertifikasi di sini.

Sebagaimana diketahui, KementerianPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek sudah memasukkan Rancangan Undang-Undang SIstem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas untuk dibahas bersama DPR.

Salah satu hal yang mencuat dalam RUU Sisdiknas dan menuai pro-kontra adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG yang didapatkan setelah melakukan sertifikasi, rencananya akan dihapus.

Jika TPG sertifikasi guru ini dihapus, maka akan mengubah nasib tunjangan guru dari yang sudah ada saat ini.

Baca Juga: Mendikbud Beberkan Nasib Guru Sertifikasi & Non PNS Usai RUU Sisdiknas Sah, Ini Nominal Tunjangan Profesi Guru

Berikut beberapa poin kabar baik yang disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim soal kesejahteraan guru di RUU Sisdiknas tersebut sebagaimana dirangkum Berita DIY dari YouTube Kemendikbud RI, Senin, 12 September 2022:

1. Guru PAUD, kesetaraan, hingga pesantren akan diakui di dalam undang-undang

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru," kata Nadiem.

Dengan demikian, mereka juga akan mendapatkan tunjangan yang layak layaknya guru lainnya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah