Guru Non Sertifikasi Tak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

- 28 September 2022, 16:39 WIB
Pengganti sertifikasi guru, nasib sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.
Pengganti sertifikasi guru, nasib sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan. /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, nasib sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, dan sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan.

Ketahui guru non sertifikasi berikut tak perlu ikut PPG Daljab untuk dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 20 juta.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi usai menempuh pendidikan sarjana yang tujuannya lulusan itu memenuhi keahlian guru.

Manfaat PPG sendiri yakni menghasilkan guru yang mempunyai kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan professional serta mampu mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta

PPG sendiri biasa disebut sertifikasi guru. Yang mana sertifikat pendidik itu diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional.

Selama ini sertifikat pendidik dijadikan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Diputihkan, Ini Nominal TPG

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x