Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian penjelasan guru non sertifikasi berikut tak perlu ikut PPG Daljab untuk dapat tunjangan profesi guru jika RUU Sisdiknas disahkan, TPG cair capai Rp 20 juta.***