Sah! Tunjangan Profesi Guru Mau Dihapus, Bagaimana Nasib Sertifikasi Guru? Segini Pengganti TPG Semua Jenjang

- 30 September 2022, 14:48 WIB
Pengganti sertifikasi guru, nasib guru sertifiasi, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan sertifikasi guru 2023 dihapus.
Pengganti sertifikasi guru, nasib guru sertifiasi, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan sertifikasi guru 2023 dihapus. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, nasib guru sertifiasi, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan sertifikasi guru 2023 dihapus.

Ketahui tunjangan profesi guru 2023 mau dihapus di RUU Sisdiknas, bagaimana nasib sertifikasi guru? Berikut pengganti tunjangan guru atau TPG.

Tunjangan profesi Guru atau TPG adalah penghargaan Pemerintah pada guru atas profesionalismenya dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional.

Dahulu, TPG atau tunjangan profesi guru bernama tunjangan profesi pendidik. Namun sejak tahun 2016, TPP diubah namanya menjadi TPG.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Usai Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Adapun kuliah yang wajib ditempul dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK yang ditunjuk Kemendikbud.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Tak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x