BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, nasib guru sertifiasi, sertifikasi guru dihapus diganti tunjangan, dan sertifikasi guru 2023 dihapus.
Ketahui tunjangan profesi guru 2023 mau dihapus di RUU Sisdiknas, bagaimana nasib sertifikasi guru? Berikut pengganti tunjangan guru atau TPG.
Tunjangan profesi Guru atau TPG adalah penghargaan Pemerintah pada guru atas profesionalismenya dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional.
Dahulu, TPG atau tunjangan profesi guru bernama tunjangan profesi pendidik. Namun sejak tahun 2016, TPP diubah namanya menjadi TPG.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.
Adapun kuliah yang wajib ditempul dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK yang ditunjuk Kemendikbud.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.