Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Usai Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG

- 29 September 2022, 12:17 WIB
Nasib sertifikasi guru 2022, penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, TPG dihapus dan pengganti sertifikasi guru.
Nasib sertifikasi guru 2022, penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, TPG dihapus dan pengganti sertifikasi guru. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari nasib sertifikasi guru 2022, penghapusan sertifikasi guru, sertifikasi guru 2023 dihapus, TPG dihapus dan pengganti sertifikasi guru.

Ketahui jenis tunjangan profesi guru baru usai sertifikasi diputihkan dalam RUU Sisdiknas, ada 1,6 juta guru yang langsung dapat TPG.

RUU Sisdiknas merupakan integrasi aturan dengan mencabut 3 Undang-undang terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU 14 Tahun 2005 dan UU Nomor 12 Tahun 2012.

Adapun salah satu pasal yang menjadi kontroversi, yakni dikarenakan tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal itu berawal dari protes PGRI.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Tak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang guru wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru yang dijalankan Kemendikbud.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Selamat! Ini Skema Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x