BERITA DIY - Ketahui Tunjangan Guru Non PNS 2022, apakah sertifikasi masih berlaku, dan TPG 2023 guru ASN cair hingga Rp 20 juta.
Tunjangan Profesi guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru pemilik sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tentu TPG ini diatur dalam undang-undang, yakni dalam amanat Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Untuk bisa dapatkan sertifikat pendidik, guru harus menjalani kuliah yang wajib ditempuh dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud.
Terbaru Mendikbud mengatakan guru ASN dan Non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak seperti yang tertulis dalam RUU Sisdiknas.
Lalu bagaimana yang sudah menerima tunjangan apakah harus tetap ikut PPG agar dapat sertifikat pendidik?
“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.
Pasalnya guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali, bahkan sekarang sudah mencapai 1,6 juta.