Baca Juga: Resmi! Kuota PPPK 2022 Kata Menteri Nadiem, Ini Daftar Guru yang Diprioritaskan Lolos Tanpa Tes
Berikut tunjangan profesi guru Non PNS:
Guru Non PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Sedangkan guru ASN sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 akan mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok sesuai dengan golongannya.
Seperti yang kita ketahui terdapat empat golongan yakni golongan I hingga IV yang tentunya memiliki nominal gaji yang berbeda-beda.
Berikut gaji pokok guru PNS sesuai golongannya:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000