Nominal Tunjangan Profesi Guru untuk Guru Non PNS Terbaru Serta TPG 2023 Guru ASN Cair hingga Rp 20 Juta

- 29 Oktober 2022, 12:52 WIB
Tunjangan profesi guru untuk guru Non PNS dan TPG 2023 guru ASN cair hingga Rp 20 juta.
Tunjangan profesi guru untuk guru Non PNS dan TPG 2023 guru ASN cair hingga Rp 20 juta. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: Resmi! Kuota PPPK 2022 Kata Menteri Nadiem, Ini Daftar Guru yang Diprioritaskan Lolos Tanpa Tes

Berikut tunjangan profesi guru Non PNS:

Guru Non PNS yang sudah mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Sedangkan guru ASN sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 akan mendapatkan TPG 1 kali gaji pokok sesuai dengan golongannya.

Seperti yang kita ketahui terdapat empat golongan yakni golongan I hingga IV yang tentunya memiliki nominal gaji yang berbeda-beda.

Baca Juga: Siap-siap Daftar PPPK Guru 2022, Segera Sediakan Berkas Wajib yang Diminta Kemendikbud Ini, Jangan Salah Ya!

Berikut gaji pokok guru PNS sesuai golongannya:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG, Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x