BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru 2023, TPG guru dihapus, syarat TPG, juknis tunjangan profesi guru dan syarat baru penerima TPG.
Ketahui nasib sertifikasi guru 2023 dan guru non PNS usai TPG dihapus, apa pengganti tunjangan profesi guru? Simak penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim.
Saat ini Kemendikbud dan DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.
Dalam RUU Sisdiknas tersebut, terdapat sebuah poin yang mulanya banyak ditentang, yakni penghapusan tunjangan profesi guru atau TPG.
Adapun yang mempermasalahkan soal ini, yakni guru maupun dosen yang telah tersertifikasi. Sebab dikhawatirkan sertifikasi yang didapat tak lagi berbuah TPG.
TPG atau tunjangan profesi guru sendiri merupakan penghargaan Pemerintah pada guru atas profesionalismenya dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional.
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, lulusan S1 kependidikan dan nonkependidikan wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.
Adapun kuliah yang wajib ditempul dalam PPG yakni selama 2 semester dengan beban kuliah 39 sks di LPTK yang ditunjuk Kemendikbud.