BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari sertifikasi guru dihapus, tunjangan profesi guru dihapus, sertifikasi guru 2022, dan besaran tunjangan profesi guru.
Ketahui, tunjangan profesi guru auto cair ke rekening non sertifikasi usai TPG dihapus, bagaimana nasib guru sertifikasi? Mendikbud Nadiem buka suara.
Tunjangan profesi guru sendiri merupakan tunjangan yang diberikan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik untuk menghargai profesionalitasnya.
TPG merupakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi ini cair ke guru yang berstatus PNS dan non PNS.
Adapun syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru ialah memiliki sertifikat pendidik, yang mana diberikan pada guru yang memenuhi standar profesional.
Selama ini untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru di lembaga yang telah dipilih.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.
Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.