BERITA DIY - Tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi bakal diterima langsung 1,6 juta guru. Simak kata Kemendikbud Ristek soal TPG.
Saat ini banyak yang sedang cari info tentang tunjangan profesi guru. Diketahui, untuk mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG), seorang guru harus melaui sertifikasi.
Adapun untuk sertifikasi guru harus lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jangka waktu 2 semester.
Tapi hal tersebut tak akan berlaku lagi jika draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diirilis pada Agustus 2022 diresmikan.
RUU Sisdiknas memang menuai kontroversi karena tidak ada pasal yang menjelaskan tentan tunjangan profesi guru.
Hal tersebut berbeda dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di sana jelas tertera pada Pasal 16 tentang tunjangan profesi guru.
Meski begitu, Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengklaim RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan guru karena tanpa sertifikasi bisa dapat TPG.