Demikian penjelasan besaran tunjangan profesi guru baru pengganti sertifikasi usai dihapus di RUU Sisdiknas, TPG yang cair mencapai Rp 20 juta.***
Demikian penjelasan besaran tunjangan profesi guru baru pengganti sertifikasi usai dihapus di RUU Sisdiknas, TPG yang cair mencapai Rp 20 juta.***
Editor: MR Firmansyah