Ini Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, Simak Penjelasan Mendikbud soal TPG 2023

- 2 November 2022, 11:04 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, pengganti tunjangan sertifikasi guru, dan nasib guru sertifikasi non PNS 2023.
Tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, pengganti tunjangan sertifikasi guru, dan nasib guru sertifikasi non PNS 2023. /DENI ARMANSYAH/Pikiran Rakyat

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru dihapus, pengganti tunjangan sertifikasi guru, dan nasib guru sertifikasi non PNS 2023.

Ketahui tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi di RUU Sisdiknas yang rencananya dihapus, berikut penjelasan Mendikbud soal TPG 2023.

Berdasar Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tunjangan profesi guru adalah sebuah amanat yang diberikan untuk tenaga pengajar.

Tunjangan profesi guru sendiri adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai PPG Sertifikasi Diputihkan Terbaru, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Saat ini Kemendikbud bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Nasional).

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, ramai pembicaraan soal penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru, yang dikhawatirkan TPG bakal hilang.

Adapun syarat untuk memperoleh tunjangan profesi guru ialah memiliki sertifikat pendidik, yang mana diberikan pada guru yang memenuhi standar profesional.

Selama ini untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru di lembaga yang telah dipilih.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x