BERITA DIY- Simak informasi seputar tunjangan profesi guru non PNS dan non sertifikasi cair November 2022 ini nominal yang akan diterima guru.
Kapan tanggal dan waktu pencairan profesi guru non PNS dan non sertifikasi masih banyak dicari mengingat dana tunjangan ini belum cair untuk tahun 2022.
Untuk guru ASN baik ditingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, terdapat tiga jenis tunjangan yang akan didapatkan yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan penghasilan tambahan.
Pada tahun 2022 tiga jenis tunjangan tersebut dicairkan empat tahap yang dimulai pada bulan Februari dan tahap keempat pada bulan November ini.
Berdasarkan informasi dari laman kemenag.go.id, selain tunjangan guru ASN, tunjangan guru non PNS dan non sertifikasi juga akan dicairkan November 2022.
Tunjangan profesi guru non PNS dan non sertifikasi ini pencairannya dirapel selama satu tahun. Insentif tunjangan ini diberikan kepada guru yang bukan PNS.
Adapun guru yang akan menerima tunjangan profesi guru non PNS dan non sertifikasi ini yaitu:
- Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Raudhatul Atfal (RA)