- Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Guru non PNS dan non sertifikasi yang mengajar di Madrasah Aliyah (MA)
Pemberian tunjangan kepada guru non PNS dan non sertifikasi ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi serta pengabdian guru dalam mencerdaskan anak bangsa.
Tunjangan ini diberikan dengan tujuan agar memotivasi guru-guru yang bukan PNS untuk meningkatkan kinerja dalam layanan pendidikan.
Pencairan tunjangan guru non ASN ini yang akan diberikan pada bulan November ini disampaikan langsung oleh Direktur Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah M Zain.
“Kmai akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022”, ujar Zain dikutip dari kemenag.go.id pada 17 September 2022.
Adapun nominal tunjangan yang akan diterima oleh guru-guru non ASN adalah Rp250 ribu per bulan dan dikali 12 bulan.