Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai PPG Sertifikasi Diputihkan Terbaru, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

- 1 November 2022, 20:12 WIB
Tunjangan profesi guru tahun 2022 kapan cair, sertifikasi guru 2022 dihapus, TPG non PNS, juknis serta syarat penerima tunjangan profesi guru.
Tunjangan profesi guru tahun 2022 kapan cair, sertifikasi guru 2022 dihapus, TPG non PNS, juknis serta syarat penerima tunjangan profesi guru. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru tahun 2022 kapan cair, sertifikasi guru 2022 dihapus, TPG non PNS, juknis serta syarat penerima tunjangan profesi guru.

Ketahui daftar gaji dan tunjangan profesi guru usai PPG sertifikasi diputihkan terbaru dari Kemendikbud, TPG 2023 cair mencapai Rp 20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan pada guru yang memiliki sertifikat pendidik untuk menghargai profesionalitasnya.

Belakangan, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat. Sebab terdapat isu bahwa TPG dari Kemendikbud yang selama ini cair ke guru mau dihapuskan.

Baca Juga: Selamat! Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Adalah Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menjadi mulanya. Dalam RUU itu, pasal soal TPG bakal dihapuskan.

Selama ini untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib untuk melakukan sertifikasi. Sertifikat pendidik sendiri diberikan pada guru yang memenuhi standar.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Syarat Dapat TPG 2023

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x