Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai PPG Sertifikasi Dihapus, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

- 31 Oktober 2022, 10:59 WIB
Tunjangan profesi guru non PNS, syarat pencairan TPG, sertifikasi guru 2022 dihapus, syarat TPG dan aturan sertifikasi guru 2023.
Tunjangan profesi guru non PNS, syarat pencairan TPG, sertifikasi guru 2022 dihapus, syarat TPG dan aturan sertifikasi guru 2023. /Unsplah/mufidpwt.

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru non PNS, syarat pencairan TPG, sertifikasi guru 2022 dihapus, syarat TPG dan aturan sertifikasi guru 2023.

Berikut daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru usai PPG sertifikasi dihapus dalam RUU Sisdiknas, TPG cair capai Rp 20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan Pemerintah kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan profesionalnya.

Hal itu merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yakni guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kehidupan pokok minimum.

Baca Juga: Selamat! Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Untuk membuktikan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional, seorang guru wajib mempunyai sertifikat pendidik yang didapat dari Pendidikan Profesi Guru.

Saat ini tengah beredar kabar bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus. Hal tersebut termaktub dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Lalu Buat Apa? Ini Syarat Dapat TPG 2023

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x