Bukan Sertifikasi! Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat

- 1 November 2022, 12:55 WIB
Tunjangan profesi guru 2022, aturan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan peraturan terbaru tentang TPG 2023.
Tunjangan profesi guru 2022, aturan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan peraturan terbaru tentang TPG 2023. /Tangkap layar bkd.jogjaprov.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru 2022, aturan sertifikasi guru 2022, tunjangan profesi guru dihapus, dan peraturan terbaru tentang TPG 2023.

Ketahui bukan sertifikasi, simak penentu dapat tunjangan profesi guru 2023 dari Kemendikbud. Sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat.

Selama ini, sertifikat pendidik menjadi bukti formal sebagai pengakuan pada guru sebagai tenaga profesional dalam satuan pendidikan yang telah kompeten.

Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru yang telah lulus S1 atau D4 wajib mengikuti Program Profesi Guru yang dibuat oleh Kemendikbud.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Usai PPG Sertifikasi Dihapus, TPG 2023 Cair Capai Rp 20 Juta

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun sarjana nonkependidikan. Program Pendidikan Profesi Guru merupakan program pengganti akta IV.

Pun untuk mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG dari Kemendikbud, seorang guru wajib untuk memiliki sertifikat pendidik.

PPG sendiri diselenggarakan dengan tujuan untuk mempersiapkan peserta didik supaya mempunyai keahlian guru sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Selamat! Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi Usai Dihapus, TPG Cair Capai Rp 20 Juta

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah