BERITA DIY – Simak informasi jadwal lengkap, syarat, dan data yang diperlukan untuk seleksi calon peserta pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang melalui sscasn.bkn.go.id.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru resmi dibuka pada Senin, 31 Oktober 2022 kemarin.
Hal tersebut diketahui oleh Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara bertanggal Senin, 31 Oktober 2022 kemarin yang resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK melalui link resmi di sscasn.bkn.go.id.
Diketahui, proses pendaftaran PPPK guru 2022 akan dibuka selama dua pekan, terhitung mulai dari Senin, 31 Oktober hingga Minggu, 13 November 2022 mendatang.
Setelah dilakukan seleksi, calon peserta PPPK Guru akan mendapat pengumuman hasil seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum pada 16-17 November 2022.
Adapun berikut merupakan syarat-syarat calon peserta pendaftaran PPPK Guru 2022:
1. Pelamar rekrutmen PPPK guru 2022 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;