Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.
Demikian penjelasan tunjangan profesi guru pengganti sertifikasi langsung diterima 16 juta guru di 2023, begini kata Mendikbud Nadiem Makarim soal TPG.***