Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023, Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG

- 6 November 2022, 15:15 WIB
Cara mendapatkan sertifikat pendidik, info sertifikasi guru, RUU Tunjangan Profesi Guru dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi.
Cara mendapatkan sertifikat pendidik, info sertifikasi guru, RUU Tunjangan Profesi Guru dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi. /JESSICA HELENA WUYSANG/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cara mendapatkan sertifikat pendidik, info sertifikasi guru, RUU Tunjangan Profesi Guru dan nominal tunjangan pengganti sertifikasi.

Ketahui ternyata hal berikut yang jadi penentu dapat tunjangan profesi guru 2023 di RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik PPG tak lagi jadi syarat dapat TPG.

Tunjangan profesi guru atau TPG adalah tunjangan yang terima para guru dari Pemerintah sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai seorang pendidik.

Selama ini untuk mendapatkan TPG, seorang guru wajib mengikuti Pendidikan Profesi Guru atau PPG. PPG sendiri merupakan pendidikan agar mendapatkan sertifikat pendidik.

Baca Juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi di RUU Sisdiknas, TPG 2023 Cair Capai Rp20 Juta

Kini, Pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, yang mana belakangan menjadi perhatian.

Sebab di dalam RUU Sisdiknas, pasal soal tunjangan profesi guru tidak ada. Muncul kekhawatiran TPG dihapuskan jika RUU Sisdiknas disahkan.

Sebelumnya, PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri peminat.

PPG atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian khusus.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x