Wajib Disimak, Nasib Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru 2023, Begini Aturan Resmi TPG

- 4 November 2022, 15:30 WIB
Wajib disimak, berikut informasi nasib sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) 2023. Simak juga aturan resmi TPG di sini.
Wajib disimak, berikut informasi nasib sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) 2023. Simak juga aturan resmi TPG di sini. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Wajib disimak, berikut informasi nasib sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) 2023. Simak juga aturan resmi TPG di sini.

Nasib setifikasi dan tunjangan profesi guru tahun depan masih menjadi perbincangan hangat.

Hal ini tak terlepas dari draf RUU Sisdiknas yang diterbitkan Kemendikbud Ristek pada Agustus 2022.

Dalam RUU Sisdiknas secara jelas tidak ada pasal maupun ayat yang mengatur soal tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Hati-hati Tunjangan Sertifikasi Guru Gagal Cair November 2022 Jika Miliki Ciri Ini, Cek Ketentuan TPG di Sini!

Padahal, tunjangan profesi guru merupakan sesuatu hal yang dikejar para guru, tak hanya yang berstatus PNS tapi juga guru swasta.

Aturan resmi soal TPG tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 serta Pasal 2 Permendikas Nomor 72 Tahun 2008. 

Disebutkan dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 bahwa tunjangan profesi guru atau TPGS bagi guru PNS yaitu satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.

Sedangkan, Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008 menyebut guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan TPG Rp 1,5 juta.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x