BERITA DIY - Wajib disimak, berikut informasi nasib sertifikasi dan tunjangan profesi guru (TPG) 2023. Simak juga aturan resmi TPG di sini.
Nasib setifikasi dan tunjangan profesi guru tahun depan masih menjadi perbincangan hangat.
Hal ini tak terlepas dari draf RUU Sisdiknas yang diterbitkan Kemendikbud Ristek pada Agustus 2022.
Dalam RUU Sisdiknas secara jelas tidak ada pasal maupun ayat yang mengatur soal tunjangan profesi guru.
Padahal, tunjangan profesi guru merupakan sesuatu hal yang dikejar para guru, tak hanya yang berstatus PNS tapi juga guru swasta.
Aturan resmi soal TPG tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 serta Pasal 2 Permendikas Nomor 72 Tahun 2008.
Disebutkan dalam Pasal 4 PP No 41 tahun 2009 bahwa tunjangan profesi guru atau TPGS bagi guru PNS yaitu satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.
Sedangkan, Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008 menyebut guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan TPG Rp 1,5 juta.