Guru yang mendapatkan TPG harus sudah mengikuti PPG setidaknya 2 semester dan sertifikasi.
Tidak tertulisnya tentang tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas pun memunculkan kontroversi. Apalagi sudah menjelang 2023.
Kini banyak pihak mempertanyakan nasib sertifikasi dan tunjangan profesi guru di tahun 2023.
Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengungkap bahwa RUU Sisdiknas sebenarnya menguntungkan guru karena tak perlu PPG dan sertifikasi untuk dapat TPG.
Bahkan, jika RUU Sisdiknas resmi jadi UU, sebanyak 1,6 juta guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA akan mendapat pemutihan dan langsung dapat tunjangan profesi guru.
"Guru-guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak," kata Anindito dikutip dari Antara.
Adapun besaran TPG untuk guru PNS, jika sesuai dengan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, maksimal bisa sampai Rp 20 juta.
Namun untuk guru swasta menang tak akan dapat TPG secara langsung dari pemerintah.