BERITA DIY - Resmi, berikut ini aturan tunjangan profesi guru. Bakal ada pemutihan, 1,6 juta guru langsung dapat TPG tanpa PPG dan sertifikasi.
Tunjangan profesi guru terus menjadi sorotan. Hal ini tak terlepas dari isu kesejahteraan guru.
Diketahui, seorang guru yang mendapatkan tunjangan profesi guru bisa medapat peningkatan kesejahteraan.
Aturan resmi Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 menyebut, TPG bagi guru PNS yaitu satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya.
Adapun untuk guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp 1,5 juta, menurut Pasal 2 Permendikas Nomor 72 Tahun 2008.
Kedua aturan pemerintah tersebut tidak terlepas dari UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam undang-undang atau aturan resmi tersebut, disebutkan seorang guru bisa mendapatkan TPG asal sudah mengikuti PPG sekurangnya 2 semester dan sertifikasi.
Kabar baiknya, Kemendikbud Ristek akan mengadakan pemutihan bagi 1,6 juta guru agar bisa mendapatkan TPG tanpa PPG dan sertifikasi.