Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru 2023 Usai Sertifikasi Dihapus, Ini TPG Guru PNS dan Non PNS

- 7 November 2022, 14:14 WIB
Tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan pengganti sertifikasi GURU, RUU Sisdiknas TPG, nominal tunjangan pengganti sertifikasi dan nasib non PNS.
Tunjangan profesi guru PAUD, tunjangan pengganti sertifikasi GURU, RUU Sisdiknas TPG, nominal tunjangan pengganti sertifikasi dan nasib non PNS. /YouTube Kemdikbud RI/

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim beberkan nasib tunjangan profesi guru 2023 usai TPG sertifikasi dihapus. Simak nominal gaji guru PNS dan non PNS.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x