Syarat Mudik Harus Vaksin, Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI

- 24 April 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi - Daftar vaksin berlabel halal dari MUI seba b vaksin menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi - Daftar vaksin berlabel halal dari MUI seba b vaksin menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022. /pixabay by Masterux/281/

Keputusan halal vaksin Zifivax karena MUI tidak menemukan kandungan babi atau bahan yang tercemar babi serta turunannya. Kedua tidak menggunakan bagian anggota tubuh manusia.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Menggunakan Kereta Api, Anak-Anak Tidak Wajib Vaksin

Lalu MUI menemukan vaksin diproduksi dari bahan dasar sel ovarium hamster yang mengantongi izin halal dari MUI. Lebih lanjut proses produksi vaksin suci dan bersih.

“Vaksin boleh digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli/Lembaga yang kredibel dan kompeten,” kata Kiai Asrorun Niam selaku Ketua Bidang Fatwa MUI KH, Sabtu, 9 oktober 2021, dikutip dari mui.or.id.

2. Sinovac

Menurut Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, vaksin Sinovac yang diproduksi oleh Sinovac Life Science Co. Ltd Tiongkok dan PT Bio Farma dinyatakan halal atau suci.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Sistem Satu Arah atau One Way dan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2022

Sehingga boleh digunakan untuk umat Muslim sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

Fatwa MUI ditandatangani oleh Ketua MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA beserta Sektertaris Miftahul Huda, LC, pada 11 Januari 2021 lalu.

3. Merah Putih

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x