Apa itu e-HAC di Bandara? Simak Penjelasan, Kapan Diisi, dan Cara Mengisi secara Online via PeduliLindungi

- 2 Maret 2022, 17:35 WIB
ilustrasi - Penjelasan e-HAC di Bandara mengenai kapan diisi dan cara mengisi secara online via aplikasi PeduliLindungi.
ilustrasi - Penjelasan e-HAC di Bandara mengenai kapan diisi dan cara mengisi secara online via aplikasi PeduliLindungi. /pexels.com/Pixabay

BERITA DIY – Berikut penjelasan apa itu e-HAC di Bandara mengenai kapan diisi dan cara mengisi secara online via aplikasi PeduliLindungi.

Apa itu e-HAC? e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.

Kemenkes mewajibkan semua pelaku perjalanan udara menggunakan e-HAC mulai tanggal 3 Maret 2022 untuk memetakan penularan Covid-19.

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/847/2021 menyebutkan bahwa E-HAC sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, terutama menggunakan pesawat, haru mengisi e-HAC Indonesia atau kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik melalui aplikasi PeduliLindungi.

Cara mengisi e-HAC secara Online via PeduliLindungi

Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Mengisi Formulir Kesehatan di e-HAC Sebagai Syarat Dokumen Perjalanan Udara dan Laut

Pastikan sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Bila belum memiliki aplikasi, bisa mengunduh PeduliLindungi melalui Google Playstore atau bisa KLIK LINK DI SINI.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x