BERITA DIY – Berikut penjelasan apa itu e-HAC di Bandara mengenai kapan diisi dan cara mengisi secara online via aplikasi PeduliLindungi.
Apa itu e-HAC? e-HAC atau Electronic Health Alert Card adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan, merupakan versi modern dari kartu manual yang digunakan sebelumnya.
Kemenkes mewajibkan semua pelaku perjalanan udara menggunakan e-HAC mulai tanggal 3 Maret 2022 untuk memetakan penularan Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/847/2021 menyebutkan bahwa E-HAC sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, terutama menggunakan pesawat, haru mengisi e-HAC Indonesia atau kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik melalui aplikasi PeduliLindungi.
Cara mengisi e-HAC secara Online via PeduliLindungi
Pastikan sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi. Bila belum memiliki aplikasi, bisa mengunduh PeduliLindungi melalui Google Playstore atau bisa KLIK LINK DI SINI.