Sekarang Naik KRL Tak Lagi Pakai Syarat Dokumen STRP,Bawa Sertifikat Vaksin dan Unduh Aplikasi Peduli Lindungi

- 11 September 2021, 09:05 WIB
ILUSTRASI - Penggunaan sokumen STRP sebagai syarat perjalanan naik KRL sudah tak berlaku gantinya adalah Sertifikat Vaksin, simak aturan barunya.
ILUSTRASI - Penggunaan sokumen STRP sebagai syarat perjalanan naik KRL sudah tak berlaku gantinya adalah Sertifikat Vaksin, simak aturan barunya. /UNSPLASH/FachryHadid

BERITA DIY - KAI Commuter telah memperbaharui regulasi terkait syarat penumapang KRL per 8 September 2021. Perubahan ini adalah tidak lagi berlakunya STRP atau surat tanda registrasi pekerja.

Setelah STRP sudah tidak digunakan lagi, sebagai gantinya adalah penumpang KRL wajib menunjukkan Sertifikat Vaksin, bisa kartu fisik cetak atau digital di aplikasi Peduli Lindungi.

Sesuai Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pendemi Covid-19 tanggal 6 September, maka mulai 8 September 2021 KAI Commuter memberlakukan Sertifikat Vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL.

Baca Juga: Cara Naik KRL Jogja - Solo Mulai dari Beli Kartu Multi Trip, Isi Saldo, hingga Penggunaannya

Namun sampai 10 September 2021 merupakan masa sosialisasi, tanggal setelahnya syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya sudah tidak dapat diterima.

“Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021. Namun mulai esok hingga Jumat adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL. Selanjutnya mulai Sabtu (11/9) dokumen perjalanan yaitu STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi sebagai syarat untuk naik KRL karena harus menunjukkan sertifikat vaksin,” jelas VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, dikutip Berita DIY dari KAI Commuter, Sabtu 11 September 2021.

Sertifikat Vaksin dari pengguna KRL adalah sekurang-kurangnya vaksin dosis pertama untuk dapat melakukan perjalanan naik KRL. Juga wajib menunjukkan KTP atau identitas lainnya untuk verifikasi data sertifikat.

Jika ada pejalan yang hendak menggunakan KRL namun belum divaksin dengan alasan medis, bisa menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas mau pun RS terkait riwayat medis.

Adapun untuk menunjukkan Sertifikat Vaksin lewat aplikasi Peduli Lindungi, pengguna KRL cukup memindai kode QR di area masuk stasiun untuk melakukan cek in. Sistem akan memindai dan memberikan kode berupa warna hijau jika pejalan memenuhi syarat.

Baca Juga: Simak Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun KRL: Catat Jadwal, Syarat, dan Lokasi Vaksin

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: KAI Commuter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x