BERITA DIY - Moda Raya Terpadu (MRT) merupakan salah satu transportasi umum yang banyak diminati oleh masyarakat DKI Jakarta. MRT adalah sistem transportasi rel angkutan cepat di Jakarta yang mulai dioperasikan sejak 24 Maret 2019.
Selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta yang saat ini dijadwalkan sampai tanggal 13 September 2021, pihak MRT mengeluarkan beberapa kebijakan mengenai syarat penumpang MRT.
Sebelumnya, penumpang MRT dan angkutan umum lainnya di Jakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Peserta (STRP). Namun, saat ini penumpang MRT tidak perlu menggunakan STRP lagi melainkan membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
"Teman MRT, sehubungan dengan telah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 333 Tahun 2021, pengguna MRT Jakarta wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama)," tulis pengumuman akun Instagram @mrtjkt pada 18 Agustus 2021.
Bukti sertifikat vaksin yang digunakan bisa dalam bentuk cetak atau digital yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) milik Pemprov DKI Jakarta atau aplikasi Peduli Lindungi yang dikelola Kominfo.
Dilansir dari jakartamrt.co.id, pengecualian bukti vaksin hanya diperuntukkan bagi:
- Penumpang yang masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
- Penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau surat keterangan dokter.
- Penumpang anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun.
Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin yang Gagal Download di Link Online pedulilindungi.id
Saat ini, berdasarkan informasi dari instagram @mrtjkt pada 8 September 2021, MRT akan melakukan uji coba aplikasi Peduli Lindungi mulai 9 September 2021. Penumpang hanya perlu Scan QR Code sertifikat vaksin dari aplikasi Peduli Lindungi.