Syarat Mudik Harus Vaksin, Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI

- 24 April 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi - Daftar vaksin berlabel halal dari MUI seba b vaksin menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi - Daftar vaksin berlabel halal dari MUI seba b vaksin menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022. /pixabay by Masterux/281/

BERITA DIY - Simak info syarat mudik harus vaksin beserta daftar vaksin Covid-19 yang sudah berlabel halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022 tinggal menghitung hari. Pemerintah pun telah mengizinkan masyarakat mudik namun tetap mematuhi protokol kesehatan, salah satunya melakukan vaksin.

Masyarakat yang ingin mudik memiliki syarat harus telah mendapatkan vaksin. Kabar baiknya MUI juga telah mengeluarkan label halal terhadap beberapa merk vaksin Covid-19 melalui Fatwa MUI.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Aturan Mobil Pribadi, Pesawat, Kereta Api, hingga Bus

Kelonggaran mudik pada Lebaran 2022 diberi lampu hijau oleh Presiden Joko Widodo dengan memberikan cuti bersama pada tanggal 29 April, lalu tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022. 

"Pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden di Istana Presiden, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Namun ada sejumlah aturan atau syarat mudik yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE).

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Pakai Kereta Api: Syarat, Cara Daftar, Lokasi dan Jadwal Keberangkatan

Dalam gabungan Surat Edaran Nomor 36, 38, dan 39 Tahun 2022 mengatur tentang syarat perjalanan penumpang/pelaku perjalanan pesawat, transportasi darat (kendaraan pribadi dan umum), hingga perjalanan kereta api (KA).

Pada ketiga SE menetapkan syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x