Sementara, dikutip dari laman mui.or.id, vaksin Sinopharm juga ditetapkan sebagai produk haram namun mubah digunakan lantaran kondisi mendesak.
Sisi lain dua vaksin lainnya yaitu Pfizer dan Moderna sedang dikaji oleh MUI dan Majelis akan mengeluarkan Fatwa apabila telah selesai.
Meskipun, kedua vaksin tersebut sudah digunakan di Tanah Air sejauh ini karena memang memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk memberikan kekebalan tubuh manusia.
Serta alasan mubah atau diperbolehkan digunakan karena ketersdiaan vaksin halal di Indonesia terbatas hingga kemaman dijamin oleh pemerintah.
Demikian daftar vaksin yang halal digunakan menurut MUI, sebab vaksin menjadi salah satu syarat mudik.***