Syarat Mudik Harus Vaksin, Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI

- 24 April 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi - Daftar vaksin berlabel halal dari MUI seba b vaksin menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi - Daftar vaksin berlabel halal dari MUI seba b vaksin menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022. /pixabay by Masterux/281/

Sementara, dikutip dari laman mui.or.id, vaksin Sinopharm juga ditetapkan sebagai produk haram namun mubah digunakan lantaran kondisi mendesak.

Sisi lain dua vaksin lainnya yaitu Pfizer dan Moderna sedang dikaji oleh MUI dan Majelis akan mengeluarkan Fatwa apabila telah selesai.

Meskipun, kedua vaksin tersebut sudah digunakan di Tanah Air sejauh ini karena memang memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk memberikan kekebalan tubuh manusia.

Baca Juga: Cara Mengatasi Sertifikat Vaksin Belum Keluar Padahal Sudah Vaksin: Cek, Download Sertifikat di PeduliLindungi

Serta alasan mubah atau diperbolehkan digunakan karena ketersdiaan vaksin halal di Indonesia terbatas hingga kemaman dijamin oleh pemerintah.

Demikian daftar vaksin yang halal digunakan menurut MUI, sebab vaksin menjadi salah satu syarat mudik.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x