Panduan Cara Mengisi e-Hac di PeduliLindungi Sebagai Syarat Mudik 2022 dengan Pesawat

- 8 April 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi mudik,  penjelasan cara mengisi e-Hac di  aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mudik 2022 dengan menggunakan pesawat.
Ilustrasi mudik, penjelasan cara mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mudik 2022 dengan menggunakan pesawat. /Instagram/angkasapura2

BERITA DIY - Simak berikut panduan cara  mengisi e-hac di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mudik menggunakan pesawat.

E-HAC atau electronic Health Alert Card menjadi syarat mudik melalui transportasi udara atau pesawat.

Penggunaan e-HAC sebagai syarat mudik merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kewajiban mengisi e-HAC sebagai syarat mudik menggunakan transportasi udara atau pesawat ini berlaku mulai  tanggal 5 April 2022.

Baca Juga: Apa itu e-HAC di Bandara? Simak Penjelasan, Kapan Diisi, dan Cara Mengisi secara Online via PeduliLindungi

Nantinya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Meski demikian, pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun kebawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Untuk lebih detailnya, simak syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan dikutip dari kemkes.go.id:

Baca Juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Penumpang Perjalanan Darat dan Udara di Periode Larangan Mudik, Ada SIKM dan e-HAC

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 124 jam atau tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Domestik untuk Penerbangan Pesawat

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 324 jam.

''Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,'' ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan Setiaji.

Setiaji pun berharap dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Baca Juga: Video Detik-Detik Pesawat Jatuh di China Viral di Twitter, Berikut Kronologi Jatuhnya China Eastern Airlines

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi.

3. Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''.

4. Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri.

5. Pilih sarana perjalanan ''Udara''.

Baca Juga: Jadwal Terbaru Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri 2022, Simak Cara Beli Tiket Kereta Mudik Online

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan.

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''.

9. Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus.

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

Baca Juga: Apakah Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Setelah Tes PCR Perjalanan Domestik Ditiadakan?

11. Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.

Namun jika pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, dapat juga dilakukan validasi manual.

Caranya menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Itulah panduan cara  mengisi e-hac di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat mudik menggunakan pesawat.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x