Syarat Mudik Harus Vaksin, Berikut Daftar Vaksin Covid-19 Berlabel Halal dari MUI

- 24 April 2022, 14:57 WIB
Ilustrasi - Daftar vaksin berlabel halal dari MUI seba b vaksin menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi - Daftar vaksin berlabel halal dari MUI seba b vaksin menjadi syarat wajib mudik Lebaran 2022. /pixabay by Masterux/281/

MUI resmi menyatakan vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pahrmaceuticals bersama Universitas Airlangga halal dan suci untuk digunakan.

Baca Juga: Cara Mengisi e-HAC dengan Benar di PeduliLindungi, Wajib Diisi Penumpang Pesawat

Keputusan itu termuat dalam Fatwa Nomor 8 tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 Merah Putih.

“Ketentuan vaksin Covid-19 produksi PT Biotis Pharmaceuticals bekerja sama Univesitas Airlangga hukumnya suci dan halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta Pusar, Kamis, 10 April dari laman mui.or.id.

Lalu bagaimana dengan vaksin lainnya yang beredar di Indonesia, seperti Sinopharm, Pfizer, Moderna, hingga AstraZeneca?

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jogja, Kamis 21 April 2022: Cek Syarat dan Cara Daftar Vaksinasi

Untuk AstraZeneca sendiri, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 yang menyatakan produk vaksin tersebut haram karena mengandung babi.

Meskipun begitu, Fatwa memastikan penggunaan vaksin AstraZeneca diperbolehkan (mubah) karena kondisi mendesak.

MUI juga tetap mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin sehalal mungkin dan meminta masyarakat Indonesia turut serta dalam program vaksin.

Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Pakai Mobil dan Motor Pribadi

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x