Adapun ke-4 syarat dokumen tersebut tertera dalam daftar di bawah ini:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Surat cek Kesehatan
Baca Juga: Biaya Cek Kesehatan Perpanjang SIM dan Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, 12 Maret 2022
Ada pula biaya perpanjangan SIM yang dikenakan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM di truk SIM keliling Jakarta hari inu.
Adapun besaran biaya perpanjangan SIM tersebut sesuai dengan draf hukum yang tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP).
Dalam PP tersebut, disebutkan bahwa biaya perpanjangan SIM A ialah Rp80 ribu dan biaya perpanjangan SIM C semua kategori ialah Rp75 ribu.