Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari ini, 21 Maret 2022, Simak Syarat Dokumen, Biaya, 4 Lokasi Layanan

- 21 Maret 2022, 06:02 WIB
Ini dia jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 21 Maret 2022. Simak pula syarat dokumen yang harus dibawa, biaya, dan 4 lokasi layanan.
Ini dia jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, 21 Maret 2022. Simak pula syarat dokumen yang harus dibawa, biaya, dan 4 lokasi layanan. /Tangkap layar ntmcpolri.info

Adapun besaran biaya yang harus dibayarkan untuk memperpanjang SIM di SIMLING ialah Rp75 ribu untuk SIM C dan Rp80 ribu untuk SIM A.

Sementara itu, khusus bagi pemilik SIM B semua kategori yang hendak memperpanjang SIM, hanya bisa melakukannya di kantor Satpas Polres dan bukan di layanan SIM keliling.

Baca Juga: Berapa Biaya SIM Keliling Jakarta? Simak 4 Lokasi Layanan SIMLING DKI Hari Ini, 10 Maret 2022

Lakukanlah perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis (ada juga layanan yang memperbolehkan 14 hari sebelum habis).

Jika sudah habis masa berlaku, maka pengguna SIM tidak akan dapat melakukan perpanjangan SIM, baik melalui SIM keliling maupun di Satpas Polres.

Jika ingin menghidupkan kembali SIM yang habis masa berlaku, kamu hanya bisa melakukannya dengan cara membuat SIM dari awal.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, 9 Maret 2022, Cek Kelengkapan Syarat dan 4 Titik Lokasi

Ingat, jangan sampai terlambat datang ke layanan SIM keliling dan akhirnya tidak bisa memperpanjang SIM karena sudah terlanjur tutup.

Hal itu lantaran setiap titik SIM keliling Jakarta hari ini memiliki jam operasional atau jam buka-tutup.

Adapun rincian jam operasional layanan SIM keliling di setiap titik adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah