Selain itu, syarat dokumen dan biaya yang dibebankan sesuai aturan undang-undang juga harus dipenuhi oleh masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.
Total ada 4 berkas dokumen yang harus dipenuhi agar SIM dapat diperpanjang di layanan SIM keliling Jakarta.
Baca Juga: Jadwal dan Jam Operasional SIM Keliling Jakarta di 4 Titik Lokasi Hari Ini, 16 Maret 2022
Adapun ke-4 syarat dokumen tersebut tertera dalam daftar di bawah ini:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku,
2. Fotokopi SIM lama,
3. SIM asli, dan
4. Surat cek Kesehatan
Selain syarat dokumen di atas, sebagaimana disebutkan sejak awal, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus menyiapkan biaya perpanjangan SIM.