Namun, kendati demikian, Kemnaker tetap memiliki syarat-syarat menjadi penerima BSU. Maka itu, para pekerja atau karyawan harus memenuhi syarat-syarat tersebut.
Berikut syarat diterima menjadi KPM BLT Subsidi Gaji atau BSU:
1. WNI,
2. Karyawan dengan upah atau gaji maksimal Rp 3,5 juta,
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan
4. Bukan penerima bansos Kemensos seperti BST, BPUM, atau bahkan Kartu Prakerja.
Sementara itu, penyebab tidak diterimanya karyawan menjadi KPM atau penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji ialah:
1. Pekerja yang bergerak di sektor industri barang konsumsi,
2. Pekerja yang bekerja di sektor transportasi,