4 Pemilik Rekening Ini Auto Gagal Dapat BSU, Lihat Tanda Lolos BLT Subsidi Gaji di Link Kemnaker

- 24 November 2021, 09:49 WIB
Para pekerja/buruh/karyawan bisa cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji di link Kemnaker.
Para pekerja/buruh/karyawan bisa cek status penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji di link Kemnaker. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Simak empat pemilik rekening yang dipastikan gagal dapat BSU beserta cara cek tanda lolos BLT Subsidi Gaji di link Kemnaker. Bantuan senilai Rp1 juta ini masih bisa cair bulan November dan Desember 2021.

Berdasarkan laporan terakhir yang dirilis Kemnaker, BSU tersalur ke 6,9 juta rekening di seluruh Indonesia. Sedangkan anggaran tersisa Rp1,7 triliun yang akan ditransfer ke 1,7 juta pekerja sebagai sisa kuota BLT Subsidi Gaji.

Seperti yang diketahui bahwa penyaluran BSU dilaksanakan dengan transfer langsung ke rekening karyawan yang merupakan nasabah Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).

Baca Juga: 3 Cara Cek BLT Subsidi Gaji dari Pemerintah, Simak Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker

Namun, pemerintah akan membukakan rekening kolektif atau aktivasi rekening baru di salah satu Bank Himbara kepada karyawan yang sbeelumnya nasabah Bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, dll.

BSU diperuntukkan bagi pekerja Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP yang sah. Selain itu, harus membayar iuran BPJAMSOSTEK BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Juni 2021.

Sebelumnya pemerintah hanya memberikan bantuan Rp1 juta ini pada karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4. Namun kini perluasan dilakukan di seluruh Provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Cek Status BSU Batch 2 Kapan Cair via WA BPJS Ketenagakerjaan, Ini Tanda Baru 1,6 Juta Penerima Subsidi Gaji

Mengenai ketentuan gaji, batas maksimal yang boleh menerima BSU adalah karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Namun pengecualian bagi wilayah UMK/UMP di atas Rp3,5 juta maka ketentuan berdasarkan nilai UMK/UMP tersebut.

Contoh wilayah yang dimaksud adalah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bogor, Kota Surabaya, serta puluhan wilayah lainnya yang bisa dilihat di Lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x