BERITA DIY - Selamat! Penerima BSU Rp 2,4 juta pada tahun 2020 lalu bisa dapat sejuta lagi di tahun 2021 ini jika memenuhi syarat. Siak cara lapor ke nomor BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker jika BLT Subsidi Gaji tidak cair.
Sebagaimana diketahui, Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan salah satu program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, khususnya karyawa atau pekerja penerima upah.
BSU ini sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu dengan besaran bantuan mencapai Rp 2,4 juta per orang dan dilanjutkan pada tahun ini dengan besaran hanya Rp 1 juta per penerima.
Dikutip Berita DIY dari laman resmi Kemnaker, penerima BSU Rp 2,4 juta tahun lalu bisa dapat BLT Subsidi Gaji 2021 senilai Rp 1 juta lagi selama memenuhi persyaratan.
Persyaratan penerima BSU tahun 2021 ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021 dan pekerja bisa cek mandiri apakah ditetapkan sebagai penerima bantuan ini atau tidak di kemnaker.go.id.
Jika merasa memenuhi syarat namun tidak pernah dapat BLT Subsidi Gaji, karyawan bisa lapor dengan cara sebagai berikut: