BERITA DIY - Penerima Bantuan BLT Subsidi Gaji bisa cek status terbaru sudah sampai mana penyaluran BSU Rp 1 juta melalui link BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, bahkan via WA. Berikut cara cek status terbaru penerima BSU.
Pemerintah memberikan bantuan pada masa Pandemi Covid-19 ini berbagai macam dan untuk berbagai golongan juga.
Salah satunya untuk para pekerja yang memiliki upah. Pemerintah memberikan bantuan berupa BLT Subsidi Gaji.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja dengan syarat tertentu agar bisa menikmati Bantuan Subsidi Upah atau BSU senilai Rp 1 juta.
Syarat yang harus pekerja penuhi adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Di bulan November 2021 ini ada penambahan penerima sebanyak 1,6 pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dan penyaluran BSU ini dilakukan hingga akhir tahun.
Jadi akan ada 10,3 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat BLT Subsidi Gaji.