5. Punya gaji maksimal paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
6. Kerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
7. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja / Buruh penerima upah.
Baca Juga: Hore! Pemilik KTP Ini Dapat BSU Rp 1 Juta, Begini Cara Ambil BLT Subsidi Gaji jika Lolos BPJS Ketenagakerjaan
8. Diutamakan bekerja di sektor usaha yang diprioritaskan, seperti:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah info soal penerima BSU Rp 2,4 juta bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta lagi tahun 2021 jika memenuhi syarat, cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***