BERITA DIY - Penerima BSU Rp 2,4 juta tahun 2020 lalu masih bisa dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta lagi pada tahun 2021 ini asalkan memenuhi syarat. Simak cara cek penerima di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
Sebagaimana diketahui, ada banyak sekali karyawan yang tidak dapat BSU Rp 2,4 juta pada tahun 2020 lalu.
Hal ini dikarenakan banyak karyawan yang menggunakan rekening bermasalah sehingga tidak bisa ditransfer BLT Subsidi Gaji. Anggaran BSU 2020 yang tersisa kemudian dikembalikan ke kas negara.
Namun pada tahun 2021 ini Kemnaker kembali menyalurkan BSU 2021 namun bukan Rp 2,4 juta melainkan hanya Rp 1 juta per karyawan.
BSU 2021 ini juga memiliki beberapa perbedaan dibandingkan BLT Subsidi Gaji tahun 2020 lalu, di antaranya sebagai berikut:
1. Bank penyalur
Bank penyalur BLT Subsidi Gaji 2020 adalah semua bank. Sedangkan bank penyalur BSU 2021 hanya bank Himbara (BRI, BNI, BTN, BSI, dan Bank Mandiri).