Bantuan UMKM Rp1,2 Juta Masih Cair, Ini 5 Syarat Daftar BTPKLW

- 13 Oktober 2021, 17:05 WIB
ILUSTRASI: Syarat daftar BTPKLW, ada bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung.
ILUSTRASI: Syarat daftar BTPKLW, ada bantuan Rp1,2 juta untuk PKL dan pemilik warung. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

Baca Juga: BLT UMKM PKL dan Warung, Apa Benar BPUM Cair Sampai Oktober? Berikut Penjelasannya

Jika di wilayah Jakarta Pusat pendaftaran bantuan UMKM ini dilakukan di Kantor Polses di domisili masing – masing.

Sedangkan di beberapa wilayah, daftar BTPKLW dapat dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di kelurahan domisili masing – masing dengan melengkapi syarat sebagai berikut:

  1. Terbukti tidak menjadi penerima BPUM
  2. Melampirkan data izin usaha dan lokasi
  3. Melampirkan KTP asli dan fotokopi
  4. Mengisi formulis yang disediakan
  5. Melampirkan foto PKL atau warung

Baca Juga: Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember

Jika memenuhi lima syarat di atas, pemilik PKL dan warung akan mendapatkan surat pencairan untuk pengambilan BTPKLW Rp1,2 juta di Polres atau Polsek masing – masing wilayah.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x