Baca Juga: BLT UMKM PKL dan Warung, Apa Benar BPUM Cair Sampai Oktober? Berikut Penjelasannya
Jika di wilayah Jakarta Pusat pendaftaran bantuan UMKM ini dilakukan di Kantor Polses di domisili masing – masing.
Sedangkan di beberapa wilayah, daftar BTPKLW dapat dilakukan melalui Bhabinkamtibmas di kelurahan domisili masing – masing dengan melengkapi syarat sebagai berikut:
- Terbukti tidak menjadi penerima BPUM
- Melampirkan data izin usaha dan lokasi
- Melampirkan KTP asli dan fotokopi
- Mengisi formulis yang disediakan
- Melampirkan foto PKL atau warung
Baca Juga: Bantuan Usaha Rp1,2 Juta Masih Cair, Begini Cara Dapat BLT PKL dan Warung; Dibuka Sampai Desember
Jika memenuhi lima syarat di atas, pemilik PKL dan warung akan mendapatkan surat pencairan untuk pengambilan BTPKLW Rp1,2 juta di Polres atau Polsek masing – masing wilayah.***