KTP Tak Terdaftar BPUM, Warga DKI Jakarta Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Begini Cara Daftar Bantuan PKL dan Warteg

- 24 September 2021, 10:04 WIB
ILUSTRASI: Warga Jakarta Pusat yang KTP miliknya tidak terdaftar BPUM bisa daftar BLT PKL dan warteg, ada bantuan Rp1,2 juta per orang.
ILUSTRASI: Warga Jakarta Pusat yang KTP miliknya tidak terdaftar BPUM bisa daftar BLT PKL dan warteg, ada bantuan Rp1,2 juta per orang. /ANTARA FOTO/ Fauzan

BERITA DIY – Warga DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat yang nomor KTP miliknya tidak terdaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih berkesempatan dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta bagi PKL dan pemilik warteg

BLT tersebut merupakan program dari pemerintah untuk membantu satu juta pelaku usaha mikro yang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pemilik warung atau warteg yang belum terdaftar sebagai penerima program BPUM.

Nilai bantuan yang diberikan sama dengan BPUM, yaitu BLT Rp1,2 juta per penerima, namun dalam penyalurannya pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp1,2 Juta, Cek Online Daftar Penerima BPUM di di Eform BRI Tahap 3 Pakai KTP

Sedangkan untuk PKL dan pemilik warteg yang memiliki KTP DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat terdapat kuota sebanyak 4.500 penerima yang bisa menjadi penerima BLT Rp1,2 juta ini.

Sebelumnya, di wilayah Jakarta Pusat BLT PKL dan warteg ini sudah diberikan kepada 1.200 penerima per Senin, 20 September 2021.

Adapun yang bisa menjadi penerima BLT PKL dan warteg senilai Rp1,2 juta ini sudah harus memenuhi syarat dan pendaftaran berikut ini:

Baca Juga: BPUM September Sisa 100 RIbu Penerima! Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Syarat

  • Belum terdaftar sebagai penerima BPUM

Bagi pemilik PKL dan warteg yang KTP miliknya belum terdaftar sebagai penerima BPUM dari Kemenkop UKM bisa melakukan daftar BLT PKL dan warteg ini.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x