BERITA DIY – Warga DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat yang nomor KTP miliknya tidak terdaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih berkesempatan dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp1,2 juta bagi PKL dan pemilik warteg
BLT tersebut merupakan program dari pemerintah untuk membantu satu juta pelaku usaha mikro yang merupakan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta pemilik warung atau warteg yang belum terdaftar sebagai penerima program BPUM.
Nilai bantuan yang diberikan sama dengan BPUM, yaitu BLT Rp1,2 juta per penerima, namun dalam penyalurannya pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri.
Sedangkan untuk PKL dan pemilik warteg yang memiliki KTP DKI Jakarta, khususnya Jakarta Pusat terdapat kuota sebanyak 4.500 penerima yang bisa menjadi penerima BLT Rp1,2 juta ini.
Sebelumnya, di wilayah Jakarta Pusat BLT PKL dan warteg ini sudah diberikan kepada 1.200 penerima per Senin, 20 September 2021.
Adapun yang bisa menjadi penerima BLT PKL dan warteg senilai Rp1,2 juta ini sudah harus memenuhi syarat dan pendaftaran berikut ini:
Baca Juga: BPUM September Sisa 100 RIbu Penerima! Siapkan Dokumen Ini untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta
Syarat
- Belum terdaftar sebagai penerima BPUM
Bagi pemilik PKL dan warteg yang KTP miliknya belum terdaftar sebagai penerima BPUM dari Kemenkop UKM bisa melakukan daftar BLT PKL dan warteg ini.